Hal yang cukup penting dalam perencanaan pelelangan paket fisik/konstruksi adalah
pengkajian ulang paket yang akan dilelangkan oleh PPK dengan ULP serta Tim
Teknis. Meskipun dalam Perpres tidak tertera kewajiban untuk melaksanakan kaji
ulang, namun kaji ulang ini sangatlah penting dilaksanakan, terutama apabila
pekerjaan dilaksanakan berdasarkan suatu desain yang sudah jadi/dibuat
sebelumnya.
LAMPIRAN
III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 54 TAHUN 2010
TANGGAL
: 6 AGUSTUS 2010
TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN
KONSTRUKSI
A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
PEKERJAAN KONSTRUKSI
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum
Pengadaan
Pengkajian
ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. PPK
mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum
Pengadaan;
b.
Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1)
Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
a)
Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan
ULP/Pejabat
Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan.
b) PPK
dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti
dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong
persaingan sehat, efisiensi serta meningkatkan peran usaha kecil dan
penggunaan produksi dalam negeri.
c)
Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei
pasar.
d)
Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau
ULP/Pejabat
Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan, yaitu penggabungan
beberapa paket atau pemecahan
paket.
e)
Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi
pengusaha kecil untuk ikut serta.
f)
Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk
menghindari
pelelangan.
|
Rapat koordinasi antara PPK selaku penanggung jawab pekerjaan nantinya
dengan ULP/Pokja selaku pihak yang melaksanakan proses pelelangan paket
pekerjaan serta Tim Teknis selaku petugas yang melakukan kontrol terhadap
kehandalan perencanaan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Dalam melakukan pengkajian umum pelelangan, PPK – ULP – Tim Teknis dapat
menguji kesiapan perencanaan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PPK dan ULP/Pokja dapat melakukan uji kembali terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh PA/KPA. Pengujian kembali KAK
tersebut bertujuan guna memastikan detail perencanaan pelelangan yang akan
dilaksanakan dan nantinya akan dicantumkan dalam Dokumen Kualifikasi dan Dokumen
Pemilihan.
Hal-hal yang krusial yaitu:
1.
Lahan
yang akan dijadikan tempat pelaksanaan pekerjaan belum siap untuk dikerjakan.
Apabila berdasarkan pemerikaan bersama PPK – ULP/Pokja – Tim Teknis
diketahui bahwa desain yang ada dan akan dijadikan desain terhadap pelaksanaan
pekerjaan ternyata berbeda dengan keadaan riil di lapangan, maka sudah
sepatutnyalah pelaksanaan pelelangan ditunda pengumumannya atau bila sudah
memasuki proses pelelangan janganlah dilakukan penandatanganan kontrak terlebih
dahulu.
Hal yang sering terjadi ialah desain yang digunakan tersebut tidak sesuai
sebagian atau seluruhnya dengan keadaan riil di lapangan. Hal tersebut dapat
terjadi karena beberapa hal:
a)
Desain
yang digunakan adalah desain yang sudah old-school,
sudah usang, sehingga akibatnya dapat terjadi perubahan kondisi lahan (misalnya
saat desain dibuat pada Tahun Anggaran 2007 belum ada utilitas tiang listrik
PLN, saat desain tersebut akan digunakan pada Tahun Anggaran 2011 sudah ada
utilitas tiang listrik PLN), dapat juga kondisi tanah yang dulunya cukup
kepadatannya kini menjadi sangat ekspansive
atau gembur bila terkena curah hujan
b)
Desain yang digunakan tidak dilaksanakan
secara cermat dan teliti, berdasarkan keadaan riil di lapangan, sehingga
kondisi lahan yang akan digunakan tidak akan sesuai rencana biaya, alat, dan
metode kerja yang akan direncanakan
c)
Desain
yang dibuat tidak komprehensif, tidak holistik, tidak memperhitungkan berbagai
faktor yang ada di lapangan. Misalnya tidak memperhitungkan siapa pemilik
lahan, apakah lahan dapat dibebaskan, apakah lahan tidak dikuasai instansi
lain, dan sebagainya
2.
Terjadi
perubahan yang krusial, seperti perubahan pada target (output) yang
direncanakan, perubahan pagu anggaran, atau perubahan nilai paket yang akan
dilelangkan.
Apabila ternyata saat akan dilelangkan atau pada saat pemasukan dokumen
kualifikasi dan/atau dokumen pemilihan, ternyata ada perubahan krusial, maka
PPK dan ULP/Pokja dapat melakukan addendum dokumen lelang atau menunda
pelelangan. Apabila ternyata target yang ditetapkan tidak realistis, tidak
sesuai dengan keadaan di lapangan (kemahalan atau kepanjangan bila dibanding
pagu dana yang tersedia) maka pelelangan-pun harus segera disesuaikan dan
diklarifikasi dengan atasan langsung/KPA/PA, termasuk di dalamnya dokumen
teknis, gambar-gambar yang sudah diperiksa ulang di lapangan tersebut.
Selain hal-hal tersebut, pengkajian ulang
perencanaan pelelangan terkait juga dengan pembiayaan terhadap paket yang akan
dilelangkan tersebut.
2) Pengkajian
Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a) PPK
dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang
rencana
penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paket pekerjaan dan biaya pendukung
pelaksanaan pengadaan.
b)
Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan untuk
memastikan:
(1)
kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan
jenis pengeluaran; dan
(2)
perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen
anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
|
Berdasarkan kedua hal tersebut di atas (pengkajian terhadap desain dan
rencana biaya paket pekerjaan fisik/konstruksi) terlihat bahwa
permasalahan-permasalahan mengenai ketidakpastian lahan dan perubahan
dana/target pada DIPA/POK dapat segera diselesaikan sebelum dilelangkan agar
tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Seperti kita ketahui, apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
terhambat/terlambat dikarenakan kelalaian pengguna jasa, maka penyedia jasa
(kontraktor) dapat menuntut kompensasi terhadap keterlambatan tersebut.
Terutama apabila pengguna jasa justru melakukan Show Cause Meeting (SCM)
terhadap Kontraktor yang sebenarnya tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena
kendala-kendala tersebut di atas yang disebabkan kelalaian PPK dalam memastikan
pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
Selanjutnya setelah melakukan penelitian terhadap kelaikan desain dan
rencana penganggaran tersebut, maka PPK dan ULP/Pokja dapat mencantumkannya
dalam rencana umum pengadaan dan dapat segera diumumkan.
Berdasarkan
hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
1)
apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum
Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk
ditetapkan kembali;
2)
apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan
terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada
PA/KPA untuk diputuskan; dan
3)
putusan PA/KPA bersifat final.
|
Berdasar kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan
PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi:
kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan KAK.
PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan
sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
No comments:
Post a Comment